TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas TVRI akhirnya resmi memberhentikan Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Direktur Utama lembaga penyiaran publik tersebut. Pemberhentian ini menyusul surat penonaktifan yang telah dilayangkan kepada Helmy pada awal Desember lalu.
Anggota Komisi I DPR Farhan membenarkan kabar pemberhentian itu ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 16 Januari 2020. Namun, Farhan mengatakan pemberhentian Helmy Yahya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.
"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.
Ia menambahkan, Dewan Pengawas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI yg akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR RI
Sebelum diberhentikan, Helmy Yahya dinonaktifkan dari posisinya oleh Dewan Pengawas TVRI. Hal ini mengacu pada SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019. “Memutuskan, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia," papar SK yang diterima Bisnis.com pada 5 Desember 2019 lalu.